POLITIK 

Ahmad Dhani Ajukan Penangguhan Penahanan, Prabowo Jadi Penjamin

Beritatrekini99 – Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani kembali mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Prabowo Subianto menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan.

“Kedatangan kami pada hari ini adalah untuk mengajukan dan mengantarkan surat dari Pak Prabowo Subianto. Surat Pak Prabowo ini perihalnya tentang jaminan dari Pak Prabowo untuk penangguhan Ahmad Dhani,” jelas kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

Hendarsam mengungkap, penjaminan Prabowo untuk penangguhan Ahmad Dhani adalah inisiatif Prabowo sendiri. Prabowo merasa simpati terhadap Dhani karena meyakini Dhani tidak bersalah.

“Inisiatif dari Pak Prabowo sendiri. Jadi inisiatif ini sudah ada pada saat Pak Prabowo pada saat Mas Ahmad Dhani tidak lama ditahan oleh Pengadilan Negeri pada saat itu Pak Prabowo datang ke rumah Ahmad Dhani, habis itu dengan segera pak Prabowo merasa bahwa Ahamd Dhani adalah korban dan merasa di dalam kasus ini, dalam kasus politik Ahmad Dhani adalah seorang pahlawan bagi sebagian rakyat seperti itu, sehingga pak Prabowo apa namanya itu mengajukan diri untuk meminta menjaminkan dirinya melakukan penangguhan penahanan,” paparnya.

Kasus Ahmad Dhani ini sendiri saat ini ada di tingkat kasasi. Pihak pengacara juga bersurat ke Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan penangguhan penahanan ini.

“Kami juga akan menyurati mahkamah agung berikut dengan lampiran tanda terimanya bahwa kami sudah mengajukan permohonan Pak Prabowo, sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Mohon supaya mahkamah agung memproses hal ini tanpa harus menunggu berkas-berkas dari PN ke Mahkamah Agung seperti itu,” ungkap Hendarsam.

Hendarsam mengungkap beberapa pertimbangan kliennya mengajukan penangguhan penahanan. Salah satunya lantaran Ahmad Dhani adalah kader dari Partai Gerindra.

“Beliau juga adalah tulang punggung keluarga dan juga selama proses penyidikan di tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan juga saat itu selalu berperilaku baik ya,” katanya.

Selain itu, menurutnya tidak ada alasan signifikan kliennya dilakukan penahanan.

“Artinya dari tingkat Pengadilan Negeri, PT (Pengadilan Tinggi), sampai dengan Mahkamah Agung tidak ada sebenarnya alasan signifikan untuk melakukan penahanan terhadap Ahmad Dani. Artinya begini yang saya maksud, di tingkat Pengadilan Negeri ‘kan tidak ditahan, tingkat PT ditahan ketika putus ditahan gitu kan. Nah masalahnya di tingkat Pengadilan Negeri dengan tingkat Pengadilan Tinggi ya kan ini sebenarnya keadaannya sama. Pengadilan Negeri tentunya ada alasan dari majelis hakim untuk tidak melakukan penahanan kan gitu kan,” bebernya.

“Dengan alasan-alasan seperti itu, sehingga akhirnya tidak tidak dilakukan penahanan di luar. Nah Pengadilan Tinggi pun keadaannya sama tapi statusnya kenapa di tahan seperti itu. jadi karena tidak ada keadaan yang signifikan. Kecuali ada indikasi ingin melarikan diri, ada indikasi untuk mengulangi perbuatan nah itu bisa masukkan dalam pertimbangan hukum, sehingga dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan ya kan, menghilangkan barang bukti, sehingga dilakukan penahanan,” tambahnya.

Dengan ditahannya Ahmad Dahni, menurutnya sangat merugikan kliennya. “Ya udah pasti, satu merugikan, kalau saya melihat ini blessing in disguise bahwa di satu sisi Mas Dhani dilakukan penahanan, tapi di sisi lain ini merupakan campaign tersendiri buat Ahmad Dhani. Bahwa ketidakadilan nyata-nyata di depan mata, orang-orang bersimpati, orang-orang netral ikut bersimpati dengan Ahmad Dhani sehingga akhirnya, ini campaign tersendiri blessing in disguise bagi Ahmad Dhani,” lanjutnya.

Related posts