EKONOMI 

Aturan Terbit, Berapa Tarif Ojek Online?

Beritatrekini99 – Ojek online kini telah memiliki aturan mengenai keberlangsungan usahanya. Semua itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 yang memiliki 21 pasal.

Dari berbagai aspek yang ditentukan, salah satunya mengenai tarif. Hanya saja, detail tarif ini akan disebutkan dalam Surat Keputusan (SK) yang saat ini sedang dirumuskan. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, tarif ojek online ini akan dibatasi melalui tarif batas atas dan tarif batas bawah.

“Tetap ada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Awalnya ada yang mengusulkan tidak perlu tarif batas atas, tapi masukan YLKI itu harus ada untuk melindungi konsumen, kita akomodir itu,” kata Budi di kantornya, Selasa (19/3/2019).

Lalu berapa tarif batas atas dan bawahnya?

Budi mengaku, saat ini masih membahas dengan beberapa pihak, mulai dari aplikator, driver dan konsumen.  Dari beberapa masukan, Budi menuturkan, untuk aplikator memiliki pola pikir keberlangsungan bisnis masing-masing. Para pelaku usaha mengusulkan sekitar Rp 2.000 per km.

“Sementara para pengemudi mereka lebih ke short term dan mintanya di atas itu, sekitar Rp 2.400 hanya saja itu belum pasti gross atau nett. Jadi kita harus mengakomodir semua, bisnis juga tetap berlangsung, driver tetap sejahtera, konsumen juga tidak kemahalan,” ujar Budi.

Mengenai kepastian besaran tarif ojek online, Budi mengaku akan menyelesaikan secepat mungkin untuk kemudian dilakukan sosialisasi di beberapa kota besar di Indonesia.

 

2 dari 2 halaman

Tentukan Tarif Ojek Online, Kemenhub Konsultasi ke DPR hingga MA

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait ojek online. Kendati begitu, rancangan kebijakan tersebut belum mengatur soal besaran tarif.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kementerian Perhubungan masih berkonsultasi dengan Komisi V DPR RI untuk meminta masukan soal batas tarif ojek online.

“Sementara ini kita belum confirm betul tarif seperti apa. Kemudian berapa sih angkanya. Kami masih meminta masukan, makanya kami konsultasi kepada komisi V DPR,” ungkap dia di Jakarta, Senin 11 Maret 2019.

Secara perhitungan, ia menyebutkan, penentuan tarif biasanya terbagi menjadi dua komponen, yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung. Berdasarkan kesepakatan dengan pihak aplikator, tambahnya, pemerintah hanya bisa menentukan biaya langsung.

Kemudian mengangkut tarif batas atas batas bawah, Budi mengucapkan, Kemenhub telah melakukan diskusi dengan beberapa pihak untuk menentukan itu. Aturan itu pun disebutkannya harus melindungi pihak konsumen.

“Tapi tadi dari komisi V menyampaikan, harus melindungi juga kepentingan konsumen. Jadi harus ada biaya tarif batas atas. Nanti coba kita diskusikan kembali, makanya saya minta masukan ini dari komisi V DPR RI,” paparnya.

“Gunanya supaya nanti regulasi ini begitu jalan kalau bisa tidak ada penolakan-penolakan. Termasuk saya juga konsultasi kepada Mahkamah Agung,” dia menambahkan.

Dia menargetkan, persoalan ketentuan tarif ini bisa segera rampung dalam hitungan beberapa pekan ke depan. “Ya kita perhitungkan mungkin sekitar 2-3 minggu bisa selesai,” pungkasnya.

 

Related posts