POLITIK 

Jokowi Belum Cuti, Demokrat Contohkan Sikap SBY di Pilpres 2009

beritaterkini99 – Sejumlah pihak mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengambil cuti selama mengikuti kontes Pilpres 2019. Salah satunya Demokrat.

Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan pun membandingkan sikap Jokowi dengan langkah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat maju Pilpres 2009.

“Semua itu kan ada aturannya. Kampanye pilpres itu ada aturannya. Setiap WN tentunya harus mengikuti aturan yang sudah baku. Kalau enggak salah dulu Pak SBY cuti,” kata Syarief di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Anggota Komisi I DPR ini minta Jokowi membuka lagi perundangan dan aturan tentang pilpres.

Incumbent kampanye ada aturannya karena beliau kan presiden, jadi melekat kan. Itu sudah diatur dalam UU,” imbuh Syarief.

Sebelumnya, Koordinator Kelompok Emak-Emak Militan, Kurnia Tri Rayani juga mendesak Jokowi lepas jabatan sebagai Presiden. Dia mengaku, tuntutan ini dilakukan bukan karena dia tidak tahu peraturan kampanye KPU, namun lebih menghindari Jokowi melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

“Walau saya tahu cuti ada aturannya, tapi mundur lebih baik, harusnya dia paham kalau ada konflik kepentingan, kita nuntut mundur, biar legowo jangan cuti, kami tahu itu tidak akan dilakukan tapi harus, jangan cuti,” tegas dia di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin 3 September 2018.

 

1 dari 2 halaman

Aturan KPU

Merujuk aturan KPU, mundur atau cutinya presiden dari jabatan, hanya dilakukan saat yang bersangkutan telah disahkan KPU sebagai calon presiden. Sedangkan, KPU sendiri baru menetapkan hal itu pada 20 September 2018, sebelum memulai masa kampanye 23 September.

Ketua KPU Arief Budiman memastikan, masa cuti presiden petahana wajib dilakukan saat kampanye. Namun, cuti hanya dilakukan di hari di mana petahana ingin melakukan kampanye.

“Cuti. Iya betul. Di hari jika dia ingin melakukan kampanye, maka harus cuti,” jelas Arief dalam keterangannya, Kamis 15 Maret 2018.

Arief menjelaskan, saat ini KPU sedang menggodok draf Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu 2019. Ketentuan dalam UU Pemilu saat ini, (Pasal 267 (2), 281 (1), dan Pasal 300), menuliskan:

1. Kampanye dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pilpres dengan Kampanye Pileg.

2. Kampanye yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden, harus memenuhi ketentuan:a. Tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara; dan b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

3. Cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.

4. Presiden dan Wakil Presiden selama melaksanakan kampanye memperhatikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara.

Related posts