EKONOMI 

OJK Batalkan Tanda Terdaftar 5 Penyelenggara Fintech

beritaterkini99 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Tanda Bukti Terdaftar lima Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pembatalan tersebut karena kelima tidak mampu meneruskan kegiatan operasional disertai rencana penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna.

Dikutip dari keterangan tertulis, OJK, Minggu (2/9/2018), pembatalan tersebut dituangkan melalui Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology tanggal 24 Agustus 2018.

Rincian pembatalan tersebut sebagai berikut:

1. PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi) Ruko Premier Park II Blok AA No. 17 Tangerang, Banten. (https://www.relasi.co.id) Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-615/NB.213/2018

2. PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku) Graha Niaga Thamrin, Lt. 5, Jl. KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat. (https://tunaiku.com) Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-616/NB.213/2018

3. PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit) Equity Tower 35th floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 (SCBD) Jakarta. (https://www.dynamiccredit.com) Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-617/NB.213/2018

4. PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin) Jl. Progo Nomor 9, Surabaya. (https://pinjamwinwin.com) Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-618/NB.213/2018

5. PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto) Jl. Stadion RT 006/03 Kel. Stadion, Kec. Kota Ternate, Maluku Utara. (http://karapoto.co.id) Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-619/NB.213/2018.

1 dari 2 halaman

Hentikan Kegiatan

Dengan dibatalkannya tanda terdaftar tersebut, PT Relasi Perdana Indonesia, PT Tunaiku Fintech Indonesia, PT Dynamic Credit Asia, PT Progo Puncak Group, dan PT Karapoto Teknologi Finansial harus menghentikan seluruh kegiatan layanan pinajm meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Selain itu perusahaan tersebut wajib menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna, dan dilarang mencantumkan logo OJK serta pernyataan terdaftar dan diawasi oleh OJK dalam setiap kegiatannya.

OJK mengimbau masyarakat yang merupakan pengguna layanan tersebut untuk menghubungi Perusahaan terkait dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna.

Related posts