POLITIK 

Polisi Mulai Susun Berkas Kasus Hoax Penganiayaan Ratna Sarumpaet

beritaterkini99 – Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah menganalisis seluruh keterangan tersangka Ratna Sarumpaet dan saksi dalam kasus hoax penganiayaan. Penyidik selanjutnya menuangkan kesimpulan analisis tersebut dalam satu berkas.

“Tentunya untuk kasus Ratna kami sedang melengkapi berkas tersebut. Artinya melengkapi itu ada penyusunan resume, satu persatu keterangan ahli, tersangka, saksi, kami akan segera kirim ke kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Argo mengatakan pemeriksaan untuk tersangka Ratna sudah cukup. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi lain, Argo menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Cukup (pemeriksaan Ratna), dari penyidik sementara itu. Jadi penelilaian dari penyidik. Kira-kira saksi mana yang ada hubungannya di situ,” ujarnya.

Polisi sebelumnya sudah memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, Plt Kadisparbud DKI Asiantoro. Ikut juga diperiksa driver dan staf Ratna Sarumpaet.

Selain itu, polisi juga sudah memeriksa koordinator juru bicara Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.

Related posts