NASIONAL 

PPP: Bila Aksi 2019 Ganti Presiden Ada Ujaran Kebencian Bisa Dipidana

beritaterkini99 – Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta semua pihak mencermati pidato dalam beberapa aksi #2019GantiPresiden. Sebab, kata dia, dalam aksi tersebut tidak boleh ada ucapan yang menggangu masyarakat lainnya.

“Tetapi kan namanya hastag itu diikuti disebuah gerakan yang membentuk forum, forumnya itu ya forum pidato. Nah kita lihat pidatonya ada tidak di situ unsur kampanye, definisi kampanye, ada tidak misalnya ujaran kebencian yang bisa dipidana dengan UU KUHP dan UU ITE kalau itu disebarkan oleh media elektronik atau ada tidak ada unsur penghinaan,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

PPP, lanjut Arsul tidak mempermasalahkan adanya gerakan #2019GantiPresiden. Selama tidak ada unsur ujaran kebencian dan kritik terhadap pemerintah secara terus menerus.

“Masalahnya ada di situ bukan hastagnya. Ini yang saya kira harus di cermati jadi saya tidak menyalahkan komisioner KPU. Karena kalau sepanjang cuma gulirkan hastagnya saja enggak masalah tapi masalahnya baru timbul ketika terjadi setelah ada forum dan forum itu isinya apa,” ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR ini mengakui memang aksi #2019GantiPresiden dilindungi Undang-Undang Kebebasan Berpendapat. Namun, tambahnya, para peserta juga harus memenuhi kewajiban dalam Undang-Undang Kebebasan Berpendapat tersebut.

“Dan ketika itu dilakukan maka semua pihak harus tunduk kepada UU Nomor 9 Tahun 1998 ya tentang kebebasan berpendapat di muka umum di sana harus dipenuhi dan di sana punya kewenangan,” ucapnya.

“Kalau sebuah ekspresi menyatakan pendapat di muka umum menimbulkan gangguan tehadap ketertiban umum memang polisi berhak untuk membubarkan,” Arsul memungkas.

 

Related posts