EKONOMI 

Siap-Siap, Tiket Pesawat Bakal Tak Lagi Murah

beritaterkini99 – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengusulkan kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat untuk penerbangan domestik.

Saat ini, tarif batas bawah maskapai sebesar 30 persen dari tarif batas atas.

Hal itu sesuai ketentuan Permenhub Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

Nantinya, batas bawah ini akan dinaikkan menjadi 35 persen dari tarif batas atasnya.

Dengan demikian, dipastikan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik berpotensi ada kenaikan.

“Naik 5 persen. Sekarang sedang dibahas di Kemenko Maritim untuk kemudian disosialisasikan,” kata Budi di Graha CIMB Niaga, Selasa (28/8/2018).

Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Pahala N Mansury mengaku hanya bisa bersyukur. Meski diakui kenaikan tersebut tidak sesuai yang diharapkan.

“Ya kita bersyukur saja, kenaikan yang pas kan sebenarnya 40 persen,” tegas Pahala.

Ia menilai, saat ini tarif batas bawah sangat mempengaruhi operasional dan beban maskapai, salah satunya Garuda Indonesia.

Di sisi lain, harga avtur telah mengalami kenaikan mencapai 40 persen. Untuk itu, penyesuaian tarif batas bawah tersebut bisa memberikan nafas bagi para maskapai.

“Yang pasti kita terus dilibatkan dalam pembahasan mengenai tarif batas bawah ini, baik di Menko Maritim atau di Kemenhub,” pungkas Pahala. (Yas)

 

1 dari 2 halaman

Menhub Evaluasi Batas Tarif Bawah Tiket Pesawat

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengevaluasi terhadap tarif batas bawah tiket pesawat. Dengan evaluasi tersebut, ada kemungkinan tarif batas bawahnya akan naik.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, evaluasi ini sebenarnya merupakan yang normal. Mengingat komponen biaya pada industri penerbangan mengalami kenaikan, seperti avtur dan komponen yang masih harus diimpor.

“Satu hal yang lazim karena komponen daripada cost penerbangan naik, khususnya avtur dan dolar sehingga kami sedang mengevaluasi,” ujar dia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018.

Namun demikian, lanjut Budi, pihaknya juga harus berhati-hati dalam menetapkan tarif batas bawah. Jadi jangan sampai kebijakan tersebut bumerang bagi industri penerbangan di dalam negeri.

“Katakan dia menaikan satu harga tertentu yang masyarakat tidak mampu. Itu malah jadi boomerang. Jadi kita memang musti hati-hati menetapkan,” lanjut dia.

Dalam proses evaluasi, Kemenhub telah berdiskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan maskapai. Sebab yang menjadi masalah saat ini yaitu ada permintaan untuk membuka rute ke daerah tertentu namun okupansinya masih minim.

“Jadi memang kita harus mengatur selama satu tahun itu seperti apa. Kita memang agak tidak mudah mengatur, karena penerbangan ke suatu daerah itu fluktuatif antara low season itu rendah sekali sehingga tidak ada penumpang ke sana, tapi waktu peak season itu tinggi. Jadi harus dicari suaru equilibrium tertentu,” kata dia.

Untuk mengatasi masalah ini, lanjut Budi, pihaknya juga akan memanggil pemerintah daerah (Pemda). Hal ini juga untuk menangkap masukan-masukan dari masyarakat di daerah terkait harga tiket pesawat.

“Tetapi dengan adanya masukan-masukan ini saya musti panggil beberapa Pemda untuk menerima aspirasinya mereka. Karena jumlah pesawat ini juga terbatas untuk terbang kemana-mana. Tadi ada Nias dan Toraja yang sudah mendapat aksesibilitas tadi. Jadi persoalan satu itu batas bawah, persoalan lain harga tinggi, persoalan lain tidak dikunjungi oleh‎ masyarakat,” ujar dia.

Meski demikian, Budi berharap evaluasi ini segera selesai. Dengan demikian, ada kepastian tarif yang menguntungkan semua pihak, tidak hanya maskapai tetapi juga masyarakat.

“Pemerintah bisa saja memberikan subsidi, oleh karenanya kita harus kerja sama antara pemerintah, penerbangan dan masyarakat atau pemda. Bahkan kita arahkan untuk waktu-waktu tertentu kita melakukan subsidi kepada masyarakat,” tutur dia.

 

Related posts