NASIONAL 

Cerita Bagi-Bagi Dana Hibah di Pemkab Tasikmalaya, Siapa Punya Usul?

beritaterkini99-Kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah di jajaran pemerintahan kabupaten Taskimalaya terbongkar. Polisi turut menyita uang sejumlah Rp 1,4 miliar dari tangan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tasikmalaya, Abdul Khodir. Abdul sendiri ditahan di Mapolda Jabar sejak Kamis (15/11/2018) sore.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Samudi mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa dana hibah yang disalurkan kepada 21 yayasan kemasyarakatan tidak sesuai dengan anggaran yang ditetapkan Pemkab Tasikmalaya.

“Ada informasi bahwa dana hibah yang diberikan kepada 21 yayasan tetapi tidak sepenuhnya diterima. Mereka hanya menerima 10 persen,” kata Samudi ditemui di Mapolda Jabar, Jumat 16 November 2018.

Berangkat dari informasi tersebut, kata Samudi, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan barang bukti dugaan korupsi dana hibah. Kasus pun naik ke tingkat penyidikan.

“Setelah dikembangkan lagi kemudian didapat beberapa orang yang diduga hasil dari dana hibah yang dilakukan dengan cara melawan hukum,” ucapnya.

Sebanyak sembilan tersangka ditetapkan kepolisian. Enam di antaranya adalah PNS yaitu Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, pejabat Pemkab Tasikmalaya terdiri Kabag Kesra Setda Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, lalu dua PNS bagian Kesra Pemkab bernama Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah.

Selain itu, tiga warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, dan Setiawan turut ditetapkan sebagai tersangka.

Samudi mengatakan, pihaknya menyita sejumlah uang dari para tersangka tersebut. Sebab, dana hibah sebesar Rp 3,9 miliar yang seharusnya diberikan kepada 21 yayasan itu hanya 10 persennya saja yang tersalurkan.

“Pada saat kita melakukan penggeledahan dan penyitaan, ternyata dana itu belum digunakan untuk apa-apa. Makanya bisa kita sita,” ujarnya.

Dugaan kasus korupsi sendiri terjadi pada 2017 lalu. Saat itu, Bupati Tasikmalaya masih dijabat oleh Uu Ruzhanul Ulum yang kini menjadi Wakil Gubernur Jabar.

2 dari 2 halaman

Kronologi Kasus

Menurut Samudi, dalam kasus ini mens rea atau ada tidaknya niat jahat semua berasal dari Abdul Kodir. Menurutnya, Sekda membutuhkan dana sehingga melakukan tindak pidana korupsi.

“Ini kita dalami lagi kalau ternyata dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa seseorang yang sudah kita lakukan pemeriksaan tidak menikmati hasil tindak kejahatan kemudian juga hanya lalai dalam mal administrasi tentunya tidak bisa serta kita sangkakan korupsi,” paparnya.

Sehingga, lanjut dia, fokus penyidik dalam kasus korupsi ini akan mengedepankan mens rea berada di sekda.

“Sekda ini membutuhkan dana, kita tidak tahu dana itu untuk apa,” tuturnya.

Seperti diketahui, dalam kegiatan belanja dana hibah tersebut, ada hibah untuk 21 yayasan keagamaan yang diduga diselewengkan oleh beberapa oknum ASN dan warga sipil.

Awalnya, Abdul Khodir, Maman Jamaludin, dan Endin memerintahkan stafnya Alam Rahadian dan Eka Ariansyah untuk mencarikan dana dari yayasan penerima dana hibah. Kemudian kedua staf itu menyuruh Lia Sri Mulyani untuk mencarikan yayasan penerima dana hibah.

Selanjutnya Lia menyuruh Mulyana untuk mencarikan yayasan penerima dana hibah dan meminta Setiawan untuk mencari yayasan dan membuatkan proposal pengajuan serta memotong dana hibah yang cair.

Lalu, uang hasil pemotongan dana hibah ke-21 yayasan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan di mana ke-21 yayasan memperoleh 10% atau sebesar Rp 395 juta.

Adapun Ahmad Khodir memperoleh Rp 1,4 miliar, Setiawan Rp 385 juta, Mulyana Rp 682,5 juta, Lia Sri Mulyani Rp 136,5 juta, Alam Rahadian Rp 351 juta, Maman Jamaludin Rp 350 juta, Endin Rp 70 juta, dan Ade Ruswandi Rp 105 juta. Endin dan Ade telah mengembalikan kerugian negara melalui kas daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Untuk para ASN, polisi menerapkan Pasal 3, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55, 56, 64 ayat (1) KUHPidana. Sedangkan tersangka dari wirawasta dikenakan Pasal 2 ayat (1).

Related posts