POLITIK 

Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf Kembalikan Rp 39 Juta ke KPK

beritaterkini99- Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf mengaku sudah mengembalikan uang Rp 39 juta ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diakui Irwandi Yusuf saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

“Sudah (dikembalikan ke KPK). Ada Rp 39 juta,” ujar dia sambil menuju lobi Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).

Irwandi Yusuf mengatakan, dengan pengembalian uang tersebut belum berpikir untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan KPK dalam mengungkap pelaku lain.

“Belum, belum,” kata dia.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi.

1 dari 2 halaman


Terima Suap Rp 500 Juta

Gubernur Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.

Related posts