EKONOMI 

Kementerian BUMN Tepis Klaim OJK Soal Pengawasan Asuransi

Beritatrekini99 – Kementerian BUMN menganggap pengawasan industri asuransi harusnya menjadi kewenagan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara soal manajemen baru menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan selama ini tugas kedua instansi ini sudah cukup jelas. Untuk itu dalam penyelesaian setiap kasusnya, harus terus berkoordinasi.

“Kalau namanya Asabri di bawah BUMN diawasi BUMN, tidak ada yang salah. Masalah yang berhubungan regulasi-regulasi asuransi itu baru di bawah pengawasan OJK, bagi bagi tugas saja,” kata Arya di DPR RI, Rabu (29/1/2020).

Ditegaskan Arya, mengenai pengawasan industri asuransi ini sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang asuransi.

Mengenai pengawasan investasi di setiap BUMN asuransi, Arya mengatakan memang itu menjadi kewenangan Komisaris masing-masing perusahaan. Hanya saja, OJK tetap memegang peran dalam supervisi dan pengawasan penempatan investasi tersebut.

“Pengawasan OJK itu tidak hanya asuransi BUMN, tapi juga seluruh perusahaan asuransi. Dan itu sudah ada aturan mainnya,” tegas Arya.

Demi memperketat pengawasan investasi khusus untuk BUMN, pihaknya saat ini tengah menyusun rencana penguatan aturan. Hanya saja, Arya masih belum bisa memastikan kapan regulasi ini akan rampung disusun.

 

2 dari 2 halaman

DPR Minta Pembayaran Polis Asuransi Jiwasraya Dimulai Februari 2020

“Mestinya satu tahun selesai ini. Maka kami minta sesegera mungkin dimulai. Akhir Februari ini sudah mulai dicicil,” ujar Nasim di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/1/2020).

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut mengakui, pemerintah sudah menyiapkan langkah serius dalam menyelesaikan permasalahan Jiwasraya. Untuk itu, pembayaran dapat segera dilakukan begitu langkah penyelamatan telah disepakati.

“Kita berprasangka baik. Bahwa pemerintah berkomitmen mencari solusi terbaik untuk penyelamatan pemegang polis Jiwasraya. Untuk itu, sebaiknya start mulai Februari itu dicicil,” jelasnya.

Terkait rencana pemerintah membentuk Holding Asuransi dan Penjaminan, Nasim mengaku selama hal tersebut mampu mengatasi gagal bayar Jiwasraya maka boleh saja dilakukan. Meski demikian, dia menekankan, masalah ini harus segera selesai demi memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Holding asuransi tentunya harus disertai dengan pembenahan tatakelola perusahaan asuransi itu. Termasuk dalam pengelolaan investasi, perhitungan aktuarial produk dan fungsi-fungsi compliance dan risk management” tandasnya.

Related posts