POLITIK 

Kontroversi Debat Capres Bahasa Inggris sampai Tanding Salat-Ngaji

beritaterkini99 – Usulan penggunaan bahasa asing untuk debat calon presiden-wakil presiden menuai kontroversi. Usulan tersebut diawali Ketua DPP PAN Yandri Susanto yang menilai bisa juga debat capres-cawapres menggunakan bahasa Inggris.

“Boleh juga kali, ya. Ya, makanya hal-hal detail seperti ini perlu didiskusikan,” kata Yandi seusai rapat sekjen di Posko Pemenangan PAN, Jl Daksa I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis malam (13/9/2018).

Elite Partai Demokrat (PD) yang juga satu kubu dengan PAN mengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno lantas menambahi. Menurut Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP PD Ferdinand Hutahaean, bisa saja bahasa Inggris yang digunakan nantinya bercampur bahasa Indonesia.

“Ha-ha-ha…, ya boleh saja (pakai bahasa ‘Anak Jaksel’), yang penting substansinya dapat,” kata Ferdinand.

Rekan separtainya, Ketua DPP PD Jansen Sitindaon, lalu membandingkan dengan debat Pilgub Jawa Timur yang pernah memakai bahasa Jawa. Menurut Jansen, pemimpin Indonesia nantinya harus mampu berdiplomasi dengan negara lain dan bahasa internasional adalah bahasa Inggris.

“Ketika menyampaikan visi dan misi dan berbicara banyak menggunakan istilah-istilah bahasa Inggris. Jadi sekalian saja diformalkan ada satu sesi debat oleh KPU, misalnya di sesi ketika bicara hubungan Internasional pakai bahasa Inggris,” ujar Jansen.

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani kemudian menegaskan usulan itu masih sepihak saja dari PAN. Walau begitu, usulan tersebut bisa dibicarakan oleh tim Prabowo-Sandiaga.

Menanggapi usulan itu, kubu Jokowi-KH Ma’ruf Amin menantang debat berbahasa Arab. Bahkan mereka menantang adanya tes membaca Alquran.

“Terkait adanya usulan debat bahasa Inggris, kami sangat mendukung. Bahkan sebaiknya juga debat berbahasa Arab dan tes baca Alquran perlu dilakukan,” ujar Wasekjen PPP Indra Hakim Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (14/9).

Tak hanya itu, kubu Jokowi-Ma’ruf juga mengusulkan hal lain. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding, mengusulkan soal adanya lomba mengaji.

“Kalau mau cari-cari seperti itu, saya bisa usulkan lomba ngaji, lomba salat antara capres,” ujar Karding.

Tanggapan Para Bakal Cawapres

Bakal cawapres Sandiaga Uno angkat bicara soal usulan ini. Meski diusulkan pihaknya, Sandiaga tak serta-merta menyetujuinya.

“Saya rasa nggak perlu ya. Ini pendapat pribadi saya, bahwa bahasa kita adalah bahasa Indonesia. Bahasa yang dimengerti 100 persen oleh orang Indonesia. Bahasa Inggris ya ada yang mengerti, tapi kita karena ingin menjangkau seluruh rakyat Indonesia,” kata Sandiaga di Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Di tempat terpisah, rivalnya, yakni bakal cawapres KH Ma’ruf Amin, sebetulnya siap jika nantinya diminta berbahasa Inggris. Meski begitu, Ma’ruf menilai hal ini tak perlu karena tak bisa didengar seluruh masyarakat Indonesia.

“Ya bagus sekali kalau itu bisa, ya kalau ada, ya. Tetapi terserah KPU, kalau KPU mau mengadakan, ya tidak ada masalah. Saya siap saja,” ujar Ma’ruf Amin kepada wartawan setelah bersilaturahmi dengan Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jambi, Jalan Arief Rahman, Telanaipura, Kota Jambi.

Tanggapan KPU dan Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian mempertanyakan usulan tersebut. Menurut KPU, tak semua masyarakat Indonesia mengerti bahasa asing.

“Pertanyaannya, berapa persen dari seluruh masyarakat yang memahami selain bahasa Indonesia?” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).

Meski mempertanyakan, KPU tetap menghargai usulan tersebut. Viryan lantas menegaskan selama ini belum pernah ada debat capres-cawapres di Indonesia yang menggunakan bahasa selain Indonesia.

Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomentar soal usulan tersebut. Bawaslu menilai usulan tersebut tidak penting.

“Nggak pentinglah yang kayak gitu-gitu, menurut saya Sumpah Pemuda juga sudah jelas satu bahasa, bahasa Indonesia. Ngapain sampai begitu-begitu?” kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut debat capres adalah forum tingkat nasional. Dengan demikian, sesuai UU No 24 Tahun 2009, debat tersebut wajib menggunakan bahasa Indonesia. Berikut ini kutipannya:

Pasal 32

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.

(2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.

Related posts