POLITIK 

Ferry Suando Buron, KPK Ancam Perberat Tuntutan Hukuman

Beritaterkini99 – KPK menyebut tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ferry Suando Tanuray Kaban, masih buron. Ferry Suando terancam hukuman lebih tinggi dibanding tersangka lain.

“Tuntutan terhadap pelaku yang tidak kooperatif dan melarikan diri kami pastikan akan lebih tinggi dibanding pelaku lain yang kooperatif. Perlu diingat ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4 sampai 20 tahun penjara,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (27/11/2018).

Febri mengatakan KPK sudah mendatangi pihak keluarga Ferry. Namun, pihak keluarga mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Ferry.’

“KPK telah mendatangi pihak keluarga. Saat itu keluarga menyampaikan pada tim bahwa tidak ada komunikasi antara tersangka dengan keluarga,” ujarnya.

“Kami perlu mengingatkan, jika ada pihak-pihak tertentu yang menyembunyikan informasi dan keberadaan seorang DPO atau memberikan keterangan palsu terkait hal tersebut maka ada resiko pidana untuk perbuatan itu, yaitu di Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun,” sambung Febri.

Ferry sudah masuk DPO sejak 1 Oktober 2018 . Dia merupakan 1 dari 38 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Related posts