POLITIK 

Kakanwil Kemenag Jatim Tersangka Penyuap Rommy Pernah Disanksi Disiplin

Beritaterkini99 – KPK membeberkan kongkalikong kelulusan seleksi pejabat tinggi di Kementerian Agama. Kakanwil Kemenag Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin yang jadi tersangka penyuap Ketum PPP Romahurmuziy diduga pernah dikenakan hukuman disiplin.

“Pada sekitar pertengahan Februari 2019 pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama HRS (Haris Hasanuddin) tidak termasuk 3 nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama. HRS diduga pernah medapatkan hukuman disiplin sebelumnya,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Haris dan Muhammad Muafaq Wirahadi mengikuti seleksi terbuka calon pejabat pemimpin tinggi Kemenag pada akhir tahun 2018. Haris mendaftar sebagai calon Kakanwil Kemenag Jatim, sedangkan Muafaq Wirahadi mendafarkan diri sebagai calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

“Diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara MFQ dan HRS dengan RMY dan pihak lain. MFQ dan HRS diduga menghubungi RMY untuk mengurus proses lulus seleksi jabatan di Kementerian Agama RI,” sambung Syarif.

Dari pemeriksaan sementara, KPK mendapatkan informasi diduga Haris menyetor duit Rp 250 juta ke Romahurmuziy. Pada awal Maret 2019, Haris dilantik Menteri Agama menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Sedangkan Muafaq disebut KPK menyetorkan duit Rp 50 juta ke Romahurmuziy di Surabaya pada Jumat (15/3). KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Dalam perkara ini diduga RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan kepala kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” papar Syarif.

Romahurmuziy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pembeantasan Tindak Pidana Korupsi.

Related posts