POLITIK 

Bawaslu Riau Periksa 11 Kepala Daerah atas Dugaan Kampanye Pilpres

beritaterkini99- Aksi 11 bupati dan wali kota di Riau berfoto sambil unjuk jari telunjuk dan kegiatan deklarasi dukungan terhadap salah satu calon presiden dan calon wakil presiden mendapat perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyatakan akan memanggil satu persatu bupati dan wali kota di Riau pada pekan ini. Sebelum itu, Rusidi menyebut pihaknya sudah meminta keterangan dari ketua dan anggota KPU Riau.

“Ada 36 pertanyaan, seputar administrasi deklarasi. Kami juga meminta pendapat KPU apakah itu masuk kampanye atau tidak karena dilakukan pada masa kampanye,” sebut Rusidi kepada wartawan, Senin (15/10/2018) siang.

Kepada ketua dan anggota KPU, Rusidi dan anggota Bawaslu lainnya juga menanyakan apakah deklarasi itu sudah ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Surat ini menjadi syarat wajib apabila dilakukan kampanye.

“Sesuai aturan, sehari sebelum kampanye itu sudah masuk,” tegas Rusidi.

Dari penelusuran Bawaslu, memang ada dua kepala daerah yang tidak hadir saat deklarasi. Namun, pihaknya menemukan ada 11 kepala daerah yang ikut karena ikut tanda tangan dalam surat pernyataan dukungan.

Rusidi menerangkan, pemanggilan kepala daerah dan KPU Riau merupakan keputusan pleno. Hal itu dilakukan setelah pihaknya mendapat file dan data terkait kegiatan deklarasi mendukung Capres dan Cawapres di salah satu hotel di Pekanbaru.

Menurut Rusidi, pemanggilan ini sebagai langkah pendalaman serta sejauh mana peranan bupati dan wali kota dalam kegiatan itu dan seperti apa kejadiannya. Langkah ini juga dilakukan untuk mencari apakah deklarasi itu memenuhi unsur pidana.

“Saat ini fokus pemakaian nama bupati dan wali kota, ini kelembagaan, tidak boleh memberi dukungan. Kalau unsur terpenuhi akan dibawa ke Sentra Gakumdu,” tegas Rusidi.

Rusidi menyatakan, unsur pelanggaran kode etik dalam deklarasi itu kuat. Seharusnya, sambung Rusidi, ketika melaksanakan dukungan peserta Pemilu tidak boleh membawa embel-embel bupati dan wali kota.

Apakah 11 kepala daerah ini tidak netral lagi, Rusidi belum bisa menyimpulkan ke sana. Yang jelas, kata Rusidi, ada celah tidak netral karena memakai nama bupati dan wali kota.

“Ini menjadi pintu masuk kita saya pikir,” ucap Rusidi.

Selain itu, Bawaslu Riau juga berencana memeriksa apakah 11 kepala daerah ini ketika ikut deklarasi dalam keadaan cuti atau masih aktif. “Kalaupun cuti seharusnya atas nama perorangan,” Rusidi.

 

Related posts