NASIONAL 

Bolak-balik ke Sinjai, WN Tiongkok Ternyata Jualan Obat Ilegal

beritaterkini99- Warga negara Tiongkok, Hecheng Zhang (54) tertangkap petugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) saat mengedarkan obat ilegal di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Ia kini menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Klas I Makassar.

“Polres Sinjai dan Kesbangpol menyerahkan pelaku ini kepada Imigrasi karena menyangkut status WNA-nya,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas I Makassar Putra Bahagia di Makassar, Jumat (31/8/2018), dilansir Antara.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, yang bersangkutan sering keluar masuk wilayah Indonesia. Terakhir, ia masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Sukarno Hatta pada 15 Juli 2018. Selanjutnya, WNA itu menuju Makassar dengan menggunakan visa wisata, bukan visa pekerja.

Modus yang dilakukan dengan mengedarkan obat-obatan Cina diduga palsu untuk diperjualbelikan kepada masyarakat. Saat menjalankan aksinya di Sinjai, WNA itu dibantu warga lokal berjenis kelamin wanita.

WN Tiongkok itu menjual produknya seharga Rp 100 ribu sampai Rp 400 ribu per kantong. Zhang tertangkap oleh Timpora satuan Polres Sinjai dan Kesbangpol setempat.

Selanjutnya, WNA tersebut diserahterimakan ke Imigrasi Kelas I Makassar, sedangkan rekannya ditahan di Polres Sinjai.

“Pelanggaran orang asing ini melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan kepadanya. Hal ini bertentangan dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Putra.

Selain menjual obat yang didapatkan dari Jakarta dan Tiongkok, katanya lagi, Zhang juga mengaku mencari kuda laut di wilayah Sinjai yang sudah dikeringkan dengan dalih sebagai bahan dasar obat guna menyakinkan calon pembeli.

Sebelumnya, peredaran obat ilegal tersebut diungkap Timpora Kabupaten Sinjai saat mendapatkan informasi adanya orang asing memperjualbelikan obat ilegal di wilayah kerjanya.

Penyerahan WNA tersebut dipimpin Kepala Satuan Intelejen dan Keamanan Polres Sinjai Iptu Arief ke Kantor Imigrasi Kelas I Makassar untuk diproses lebih lanjut. Seorang pelaku lainnya diproses di Polres Sinjai, termasuk mengembangkan penyidikan kasus itu mengingat ada empat korban yang sudah membeli obat tersebut.

Related posts