NASIONAL 

Komisi VIII DPR: Gantikan Buku, Kartu Nikah Jadi Terobosan

Beritaterkini99 – Kemenag mulai akhir bulan ini akan menerbitkan kartu nikah yang fungsinya sama dengan buku nikah. Komisi VIII DPR yang membidangi agama dan sosial merespons positif penggunaan kartu nikah tersebut.

Wakil Ketua DPR Komisi VIII Ace Hasan mengatakan, kartu nikah bisa dibilang sebagai terobosan dari Kemenag terkait pelayanan.

“Penerbitan kartu nikah pernah disampaikan dan disetujui oleh Komisi VIII. Bagian dari pelayanan Kemenag. Saya kira bagi kami itu menjadi hal yang positif,” kata Ace saat dihubungi detikcom, Minggu (11/11/2018).

“Menurut saya sebagai sebuah terobosan pelayanan. Untuk kemudahan pelayanan saya kira sesuatu hal yang positif ya,” imbuhnya.

Ace mengatakan, nantinya kartu nikah akan sangat berguna untuk menunjukkan status pernikahan seseorang.

“Kalau kartu nikah kan biasanya bisa dipergunakan untuk menunjukkan identitas seseorang sudah menikah atau belum. Bisa untuk identitas pelayanan misalnya perbankan, hotel, Imigrasi, barangkali ditanya sudah menikah atau belum,” tutur politikus Golkar itu.

Ditanya soal anggaran pengadaan, Aceh berharap produksinya dilakukan secara transparan.

“Secara pengadaan saya kira memang harus dilakukan secara terbuka, tapi jelas secara konten berbeda sekali dengan e-KTP,” ujar Ace.

Senada dengan Ace, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Gerindra, Sodik Mujahid, merespons positif terkait rencana pemakaian kartu nikah.

“Prinsipnya kreasi dan perbaikan dalam bidang apapun kita dukung dan hargai. Apalagi dalam pelayanan rakyat, termasuk soal buku nikah,” tutur Sodik, Minggu (11/11/2018).

Hanya saja Sodik ingin perbaikan itu harus menambah fungsi dari barang yang sudah ada sebelumnya.

“Menambah kemudahan dan jangan menambah ribet, tidak menambah biaya yang tidak logis, syukur tidak tambah biaya,” papar Sodik.

Sebelumnya Kemenag mengatakan akan mulai merilis kartu nikah pada akhir November 2018. Nantinya, sekitar tahun 2020, keberadaan kartu nikah akan benar-benar menggantikan buku nikah.

“Kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah,” jelas Dirjen Binmas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin, Minggu (11/11).

“Kita rencanakan 2020 buku nikah sudah tidak dipakai,” tegasnya.

Related posts