EKONOMI 

Penerimaan Pajak Capai Rp 760,57 Triliun sampai 20 Agustus 2018

beritaterkini99- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak mencapai Rp 760,57 triliun sampai 20 Agustus 2018. Realisasi ini setara 53,41 persen dari target tahun 2018 sebesar Rp 1.424 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan, jumlah tersebut naik 10,68 persen dari posisi penerimaan 31 Juli 2018. Kemudian bila dibandingkan periode yang sama tahun 2017 angka tersebut juga naik sebesar 15,49 persen.

“Apabila tidak memperhitungkan penerimaan dari program amnesti pajak, maka pertumbuhan tahun 2018 mencapai 17,63 persen,” ujarnya dalam konferensi pers di Tanggerang, Kamis (23/8/2018).

Robert mengatakan, secara umum semua jenis pajak utama tercatat tumbuh dengan penyumbang penerimaan terbesar yaitu PPh Badan sebesar 22,24 persen, PPh Pasal 21 sebesar 15,57 persen, kemudian untuk PPN Dalam Negeri tumbuh 9,44 persen dan PPN lmpor tumbuh 26,85 persen.

Berdasarkan jenis industri, penerimaan dari berbagai sektor utama juga menunjukkan pertumbuhan. Di mana industri pengolahan dan perdagangan yang merupakan dua sektor penyumbang penerimaan terbesar tumbuh masing-masing 13,08 persen dan 29,75 persen.

Robert menilai, tren pertumbuhan ini pun memberikan indikasi positif, bahwa DJP akan mampu mencapai outlook realisasi penerimaan pajak 2018 yang diperkirakan sebesar Rp1.351 triliun.

“Realisasi penerimaan hingga akhir tahun 2018 diproyeksikan dapat tumbuh 17.38 persen,” kata Robert.

Sementara itu, proyeksi penerimaan pajak tahun 2019 berdasarkan outlok sebesar Rp 1.572,3 triliun dinilai target yang realistis untuk dicapai. Di mana tingkat pertumbuhan mencapai 16,4 persen dari outlook realisasi tahun ini.

“Untuk menjaga tren positif ini Ditjen Pajak akan terus mengoptimalkan Iayanan dan implementasi berbagai program penting. Termasuk pelaksanaan PP 23/2018, pemberian restitusi dipercepat, dan pelaksanaan reformasi perpajakan,” pungkas dia.

 

1 dari 2 halaman

Korban Gempa Lombok Dapat Keringanan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan terhadap wajib pajak (WP) untuk area bencana di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kebijakan tersebut berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan menjelaskan, untuk meringankan beban pajak di daerah bencana, maka Direktorat Jenderal Pajak memberikan kebijakan berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.

“Yang dimaksud kebijakan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan khususnya dalam hal keterlambatan pembayaran setoran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bulanan,” Robert pada konferensi pers yang digelar di Tangerang, Kamis (23/8/2018).

Robert mengatakan, keringanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta pembayaran pajak bagi para korban Lombok, akan diberikan perpanjangan jatuh tempo selama tiga bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat.

“Mudah-mudahan ini bisa menolong para wajib pajak di sana yang tidak sempat membayar, melapor sanksinya akan dihapuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis. Jadi kebijakan ini, pembayaran massa,” kata Robert.

Related posts