NASIONAL 

Saat Hakim yang Vonis Meiliana Kena OTT KPK

beritaterkini99 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wakil Ketua PN Medan berinisial WPW. Dia ditangkap bersama tiga hakim lain dan pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (28/8/2018).

Selain WPW, beberapa orang yang terjaring OTT KPK yaitu Ketua PN Medan berinisial MN, hakim berinisial SMS, hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) berinisial MP dan dua panitera. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, WPW merupakan ketua majelis hakim dalam perkara penistaan agama dengan terdakwa Meiliana.

Dalam vonis yang dibacakan, Meiliana terbukti bersalah hingga dijatuhi vonis 18 bulan penjara. Putusan yang sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum itu diketok pada Selasa, 21 Agustus 2018.

Kasus Meiliana itu berawal saat dirinya mengeluhkan suara azan di Masjid Al Makhsum, di Jalan Karya Lingkungan I, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Keluhan itu ia sampaikan sekitar Juli 2016.

Tak disangka, keluhan itu berujung kerusuhan dan akhirnya Meiliana diseret ke meja hijau. Meiliana mulai disidang pada 26 Juni 2018. Sidang itu dipimpin oleh WPW. Kini, WPW tersandung kasus dugaan suap. Ia ditangkap bersama tujuh pihak lain.

KPK dikabarkan datang ke PN Medan di Jalan Pengadilan, Kota Medan, Selasa (28/8/2018) pagi. Kedatangan lembaga Antirasuah itu bikin geger. Sejumlah meja hakim juga disegel. “Iya (KPK),” kata Erintuah Damanik, Humas PN Medan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut penangkapan itu dilakukan karena diduga telah terjadi suap. Hakim dan panitera tersebut ditangkap karena diduga terlibat kasus suap penanganan perkara korupsi di Medan.

“Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan,” ucapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (28/8/2018).

Lebih lanjut, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dugaan uang suap yang diberikan pihak penyuap terhadap hakim tersebut. Namun, berapa nominal uang suap dan motif pemberian suap terhadap hakim di PN Medan, sumber tersebut belum bersedia membeberkan.

 

Related posts